Usai sidang, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid mengungkap bahwa dua dari beberapa orang saksi itu mengetahui ada kejadian luar biasa yang diduga berkaitan dengan Paula
MEDIAWARTA.COM, SINGAPURA – Selain prostitusi legal seperti yang terdapat di red district atau distrik merah Geylang, Singapura juga melegalkan judi. Kendati demikian, prostitusi maupun judi diawasi dengan kontrol yang sangat ketat pemerintah di sana.
Sudah menjadi rahasia umum jika judi merupakan salah satu aset terbesar yang menyumbang pendapatan bagi Singapura, meskipun ini pernah dibantah pemerintah Negeri Patung Merlion.
Di beberapa wilayah, banyak kasino yang dibangun secara elite dan megah. Ini memang serupa daerah Genting di Malaysia. Beberapa kasino bahkan dipadukan sarana publik, seperti pusat perbelanjaan, hotel, convention, restoran, pusat penjualan suvenir, arena pameran, bioskop, dan lain-lain.
Kasino yang paling sohor, di antaranya Marina Bay Sands (MBS) dan Resort World Sentosa (RWS), sehingga bukan hal asing jika banyak pengunjung dari berbagai negara bertandang ke Singapura. Tujuannya, untuk berwisata sekaligus merasakan sensasi berjudi di kasino mewah.
Dalam kesempatan ke Singapura, MediaWarta.com berusaha menelusuri beberapa pusat perjudian yang dilegalkan pemerintah, terutama judi tebak nomor atau lazim disebut Toto. Toto yang lebih dikenal sebagai Toto Gelap (Togel) di Indonesia, merupakan salah satu jenis judi yang sangat populer di kalangan warga Singapura selain kasino dan pacuan kuda.
Tidak hanya di Singapura, Toto asal Singapura juga cukup dikenal negara-negara lain di luar Singapura. Apalagi, bagi penikmat judi online, pasti sudah sering mendengar ataupun bermain judi ala Singapura ini.
Toto di Singapura diproyeksi berasal dari Kota Kedah Malaysia, dan telah ada sejak 1951. Semasa itu, hadiahnya berupa sepeda dengan pembelian sekali pasang angka sebesar satu dolar Singapura. Permainannya masih sederhana, disebut 2D, yaitu menebak dua digit angka yang keluar.
Selanjutnya, pada 1966 permainan 4D dirilis pertama kali perusahaan The Singapore Turf Club. Hadiahnya, dua ribu dolar Singapura dengan harga satu pemasangan angka hanya satu dolar Singapura.
Dalam perkembangannya, pada 1968 perusahaan The Singapore Turf Club diambil alih pemerintah dan berganti wadah menjadi Singapore Pools. Singapore Pools merupakan satu-satunya penyelenggara judi yang sah dan diakui secara hukum pemerintah Singapura.
Perusahaan ini didirikan untuk melokalisasi judi Toto agar lebih terkontrol dan memberantas judi ilegal yang saat itu tengah marak dalam masyarakat Singapura. Dengan hadirnya judi Toto legal ini, maka pemerintah berharap dapat mendongkrak income negara.
Saat ini, Toto merambah mal-mal ternama di Singapura. Dari pantauan MediaWarta.com (secara candid karena tidak diperbolehkan memotret) di Bugis Junction, Bugis Street, Sabtu (2/4/2016), salah satu gerai yang menawarkan Toto dipenuhi warga yang ingin mengadu nasib pada tebakan di sejumlah kupon.
Peminatnya tidak hanya pria, tetapi juga banyak wanita, bahkan ibu rumah tangga. Namun seperti sebelumnya, pemerintah Singapura sangat ketat mengawasi perjudian ini. Sehingga, hanya dapat dimainkan warga yang telah berusia 18 tahun ke atas. Tentunya, dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Effendy Wongso/Foto: Effendy Wongso
Sejarah mencatat beberapa tempat di Jakarta menjadi pusat perjudian, termasuk saat dipimpin Gubernur Ali Sadikin. Perjudian dilegalkan, keuntungannya untuk membiayai pembangunan Jakarta.
Pemerhati sejarah Asep Kambali mengatakan kebijakan yang diambil oleh Ali Sadikin, yang memimpin Jakarta pada 1966 hingga 1977, tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Saat Ali Sadikin didapuk sebagai orang nomor satu di Jakarta, APBD yang dimiliki oleh Jakarta hanya sekitar Rp 66 juta rupiah.
Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Keputusan itu didasari banyaknya praktik perjudian dan prostitusi yang terjadi di wilayah Jakarta. Nah, lokalisasi itu untuk menjaga masyarakat umum agar tidak terpapar aktivitas judi di tempat terbuka. Selain itu, dengan adanya tempat-tempat judi legal seperti ini, pemerintah dapat menjaga retribusi kota Jakarta melalui pajak perjudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyadari bahwa kondisi Jakarta saat itu butuh banyak pembangunan, butuh banyak perbaikan di sana-sini. Sehingga, memang terobosan yang saat itu mungkin dianggap memiliki efek yang signifikan artinya bisa diandalkan secara waktu dan secara guna," kata Asep saat dihubungi detikTravel, Selasa (9/7/2024).
"Jadi tepat waktu, tepat guna, dan artinya lebih mudah dan kondisi saat itu orang lebih banyak bermain kucing-kucingan dengan pemerintah, dengan aparat jadi lebih baik dua hal, prostitusi dan perjudian itu akhirnya di lokalisir ditempatkan di dalam satu tempat khusus yang itu kemudian dikelola secara resmi dan akhirnya menjadi sumber pemasukan yang kita sebut hari ini istilahnya mungkin pendapatan asli daerah atau PAD," Asep menambahkan.
Asep juga menyebut kebijakan yang sarat kontroversi itu terbukti menghasilkan pemasukan 'instan' bagi Jakarta. Uang pajak perjudian dan prostitusi itu dari hasil tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur Jakarta.
"Dari judi dan prostitusi itu terbukti kemudian menghasilkan pembangunan berbagai infrastruktur, misalnya Jalan Pramuka, Jalan Pemuda. Itu adalah salah satu contoh hasil dari pembangunan yang uangnya dari judi dan prostitusi itu. Jadi, memang judi dan prostitusi ini tidak bisa dipisahkan karena dua-duanya berkaitan," dia menjelaskan.
Dari berbagai informasi, Kota Jakarta tempo dulu saat dipimpin Ali Sadikin, memiliki beberapa sentra judi yang jadi mesin uang ibu kota, seperti di Pecinan Pancoran-Glodok, Gedung Sarinah lantai 13, Djakarta Theater, Copacabana dan Hailai di Ancol. Bangunan-bangunan tersebut kini sudah beralih fungsi karena setelah Ali Sadikin lengser kebijakan itu juga dihentikan.
Mulai dari Pecinan Glodok
Tempat judi yang pertama kali dilegalkan oleh Ali Sadikin adalah di Pecinan Glodok. Kawasan itu sudah menjadi pusat perekonomian Jakarta sejak zaman Belanda.
Salah satu alasan menempatkan pusat judi di area itu karena kebijakan kontroversial melegalkan perjudian itu dilaksanakan dengan aturan yang ketat.
Ya, dalam Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 805/A/k/BKD/1967 yang diterbitkan pada tanggal 21 September 1967 disebutkan salah satu poinnya membentuk tim pengawas lokalisasi perjudian itu. Tugas-tugas tim pengawasan itu melingkupi pencegahan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kebijakan lokalisasi perjudian, melindungi masyarakat dari akibat-akibat negatif, serta mengadakan seleksi terhadap para pengunjung.
Asep mengatakan Pecinan menjadi sentra kawasan perjudian bukan dimunculkan pada era kepemimpinan Ali Sadikin. Tetapi, area itu sudah sohor sebagai lokalisasi sejak zaman Belanda. Bahkan, dijuluki Las Vegas-nya Batavia.
"Jadi Pecinan itu mencakup Glodok, Mangga Besar, dan sekitarnya itu adalah kawasan yang dikenal sejak zaman penjajahan Belanda dan kawasan itu memang menjadi kawasan yang misalnya kita ada dulu ada namanya Jilakeng itu di sekitar Asemka-Glodok gitu ya itu di Kali Krukut kalau tidak salah. Jilakeng itu adalah Las Vegas-nya Batavia di zaman itu. Jadi, memang saat kebijakan itu oleh Ali Sadikin dilakukan memang mau tidak mau suka-tidak suka ya lokasinya di sana," kata Asep.
Ia pun menambahkan selain wilayah tersebut, kawasan Kota Tua juga menjadi satu dari beberapa wilayah yang memiliki tempat perjudian dan prostitusi kala itu. Dari hasil identifikasinya, di Kota Tua banyak tersimpan bangunan-bangunan tua juga kosong peninggalan Belanda dan ternyata di dalam bangunan kosong itu juga banyak terdapat aktivitas perjudian.
"Bahkan sampai Kota Tua. Ya, jadi di Kota Tua itu banyak gedung-gedung Belanda yang dianggap kosong padahal itu menjadi tempat bola tangkas, judi, dan lain sebagainya berbagai jenis kejadian terjadi di sana," ujar Asep.
Asep juga menyebut salah satu bangunan di Kota Tua yang dulu pernah dijadikan pusat permainan judi. Itu berdasarkan hasil wawancara dengan warga di sekitar sekitar bangunan tersebut.
"Saya kira Toko Merah salah satunya jadi itu menyebar dan tidak ada yang tahu pasti kecuali mereka yang pernah berjudi di masa itu. Jadi saya sendiri tahu karena dari warga lokal, kemudian pemulung yang bekerja atau yang menginap di gedung-gedung terbengkalai itu, gedung tua itu, dan warga lokal," ujar dia.
Memang kala judi dilegalkan oleh Ali Sadikin tempatnya tak boleh terang-terangan menggelar aktivitas tersebut, seperti di kawasan Glodok. Menurut beberapa warga di sana terdapat beberapa titik yang pernah dijadikan tempat untuk berjudi, mulai dari bangunan di dalam gang hingga kini menjadi ikon kawasan tersebut.
"Menyebar jadi mereka kan terselubung meskipun dilegalkan di masa itu, kebanyakan mereka berkamuflase sebagai restoran, sebagai hotel, dan itu menyatu jadi hotel, restoran, tempat, judi, dan prostitusi itu di situ dalam satu tempat," kata dia.
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
Awal mula perjudian berasal dari China sekitar 4.000 tahun yang lalu "Cultural History of Chinese Gambling". Perjudian merupakan masalah hukum yang masuk ke dalam kategori sebagai penyakit masyarakat, sifatnya yang melekat pada kebiasaan individu yang berujung ketergantungan mengakibatkan tindakan kejahatan lainnya, seperti penipuan, kekerasan, kriminal, prostitusi dan lain sebagainya.
Perkembangan Zaman telah membawa perubahan besar dalam cara orang berjudi, dahulu judi biasanya dilakukan secara langsung, Namun di ikuti dengan kemajuan teknologi menimbulkan cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu secara online. Ini dapat dengan mudah diakses dari berbagai kalangan masyarakat. Tanpa adanya pengawasan dan pengendalian.
Pemerintah telah mengambil Tindakan terkait perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." Menegaskan bahwa Indonesia mengkategorikan perjudian online sebagai salah satu kejahatan di dunia maya. Selain itu dalam Pasal 45 ayat (2) Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 dan diperjelas dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Meskipun hukum Indonesia telah melarang judi online, namun masih marak dikalangan masyarakat, dari sudut pandang sosial, hal tersebut disebabkan kurangnya pengawasan langsung oleh pemerintah, selain itu faktor kemudahan akses juga meningkatkan judi online bertambah popular di setiap kondisi. Faktor lainnya disebabkan oleh tekanan ekonomi yang ada dimasyarakat, masyarakat beranggapan bahwa judi online adalah alternative dari mendapatkan uang secara instant. zaman dahulu motivasi pemain judi bukan Uang atau keuntungan materi, melainkan strategi kognitif dan pemecahan masalah yang elegan. Namun saat ini judi online dijadikan sebagai mata pencaharian, pengangguran salah satu dampak dari perjudian online, seseorang cenderung rela melakukan apapun untuk berjudi jika ia sudah terjerumus dan terjebak dalam iming-iming menjadi kaya raya secara instant.
Jika membahas tentang persoalan legalitas perjudian akan menuai pro dan kontra, terutama karena adanya pertentangan dengan nilai-nilai sosial dan budaya. Praktik perjudian cenderung akan meningkat tanpa campur tangan dari pemerintah. Salah satu solusi yang mungkin adalah memberikan legalitas pada perjudian, Sama halnya dengan rokok yang awalnya dilarang oleh pemerintah karena tingginya konsumsi masyarakat. rokok dibuat legal dan dikenakan bea cukai, ditambah lagi dengan aturan melarang penjualannya kepada anak di bawah usia 21 tahun, wanita hamil, serta pembatasan promosi dan iklan.
Jika perjudian tidak legal, malah tidak menguntungkan. pemerintah bisa saja memberikan legalitas pada perjudian dengan regulasi yang ketat. Karena perjudian bisa menjadi peluang bisnis, jika dikelola dengan benar dan bertanggung jawab. Misalnya, perjudian dikenakan pajak khusus dan diatur dengan ketat mengenai usia minimal untuk berjudi, selain itu ada kriteria dari segi pendapatan minimal dan memungkinkan juga dibuatnya komunitas khusus tentang perjudian yang hanya dari kalangan tertentu saja. Secara kumulatif, transaksi judi online di Indonesia sebesar Rp517,3 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.Dengan begitu Pemerintah dapat mengelola pendapatan dari pajak judi yang diinvestasikan kembali ke dalam bentuk membuat lapangan kerja baru. hal tersebut membantu masyarakat lain mendapatkan peluang kerja yang lebih bermakna dan bermanfaat. Oleh karena itu perjudian tidak selalu berdampak negative, Dengan adanya regulasi yang rapi dan ketat seperti itu, pemerintah bisa mengontrol, mengawasi, dan mengendalikan dampak negatif perjudian pada masyarakat.
Solusi lain selain memberikan legalitas pada judi online, pemerintah Indonesia dapat mengajukan kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap perjudian online yang terkait dengan yurisdiksi negara lain. Perjudian online pada dasarnya adalah kejahatan lintas batas negara sehingga dalam hal ini menggunakan asas teritorialitas. Tapi tidak semua negara menetapkan judi sebagai tindak pidana. Bahkan di beberapa Negara melegalkan perjudian seperti Macau, Malaysia, Singapura, Yunani, Italia, Hongkong, Filipina dan Kamboja. Indonesia dapat bekerja sama dalam memberantas Judi online selama antar negara dan kedua negara tersebut samasama menetapkan perjudian online sebagai tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Pihak Baim Wong Sebut Saksi di Sidang Ungkap Kejadian Luar Biasa tentang Paula Verhoeven, Apa Itu?
Sejarah Judi Legal di Indonesia
Jumat, 23 April 2010 - 10:38 WIB
VIVAnews - Kebijakan pemerintah 'mengharamkan' judi mulai diutak-atik. Dikawal pengacara Farhat Abbas, seorang pedagang sayur, Suyud dan Liem Dat Kui, mengajukan judicial review untuk melegalkan judi.Suyud merupakan pedagang yang pernah ditangkap dalam kasus judi, dengan barang bukti Rp 58.000. Ia ditahan selama 4 bulan 1 minggu. Suyud terjerat pasal yang kini digugatnya.
Sedangkan Mr Liem Dat Kui warga Tionghoa yang terdaftar sebagai warga Negara Indonesia punya alasan lain. Liem Dat Kui menilai judi adalah bagian dari tradisi.Farhat, sang pengacara meminta MK mengabulkan permohonan kliennya (pemohon) dengan menguji pasal 303 ayat (1), (2), dan (3), pasal 303 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang dinilainya membatasi hak asasi manusia. Pengajuan judicial review dilakukan Rabu 21 April 2010 lalu ke Mahkamah Konstitusi.Sebetulnya, meski kontroversial dan memicu polemik, judi legal pernah diberlakukan di Indonesia. Pada zaman Propinsi Jakarta dipimpin Ali Sadikin, judi untuk menyokong pembangunan pernah dilegalkan. Ali Sadikin yang menjadi gubernur DKI Jakarta selama 11 tahun (1966-1977) saat itu menyadari uang panas judi bisa dihimpun untuk berbuat hal positif. Pria yang akrab disapa Bang Ali ini pun memutuskan melegalisasi perjudian. Maka diresmikankan sebuah kasino yang didanai pengusaha Apyang dan Yo Putshong.
Hasilnya tak sia-sia. Anggaran pembangunan DKI yang semula cuma Rp 66 juta melonjak tajam hingga lebih Rp 89 miliar dalam tempo sepuluh tahun. Artinya rata-rata per tahun sekitar Rp 890 juta, melonjak lebih dari 1000 persen. Bang Ali pun membangun sekolah, puskesmas, pasar. Jakarta juga dibenahi menjadi lebih kinclong.Penelusuran VIVAnews, tak hanya membangun kasino, zaman Bang Ali juga ada lotre yang diberi nama Toto dan Nalo (Nasional Lotre). Lotre terus berkembang hingga zaman Orde Baru. Misalnya, untuk menghimpun dana penyelenggaraan PON VII di Surabaya pada 1969, Pemda Surabaya menerbitkan Lotto alias Lotres Totalisator. Kemudian muncul juga Toto KONI yang dihapus tahun 1974. Namun upaya melegalkan judi terus dipikirkan. Tahun 1976 Depsos melakukan studi banding ke Inggris untuk menerbitkan forecast yang dinilai tidak menimbulkan ekses judi karena sifatnya hanya tebak-tebakan. Namun dengan memperhitungkan segala dampak, termasuk untung ruginya, forecast baru bisa dilaksanakan tujuh tahun kemudian.Pada Desember 1985, Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola diresmikan, diedarkan, dan dijual. Waktu itu tujuan Porkas menghimpun dana masyarakat untuk menunjang pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga Indonesia. Porkas lahir berdasarkan UU No 22 Tahun 1954 tentang Undian. Porkas beredar sampai tingkat kabupaten dan anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang menjual, mengedarkan, serta membelinya. Akhir 1987, Porkas berubah nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) dan bersifat lebih realistis. Namun dengan alasan menimbulkan dampak negatif karena banyaknya dana masyarakat desa yang tersedot, maka tahun 1989 penjualan kupon ini dihentikan.Saat yang bersamaan muncullah permainan baru yang dinamakan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Namun tahun 1993, pemerintah mencabut izin penyelenggaraan SDSB. (hs)